
KETUA Umum Dewan Pengurus Pusat Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPP KNPI), Haris Pertama menekankan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) harus lebih selaras dengan dinamika hukum dan kebutuhan keadilan di Indonesia.
Menurutnya, revisi KUHAP perlu memastikan keseimbangan antara hak-hak tersangka dan korban serta memberikan kepastian hukum bagi aparat penegak hukum.
"KUHAP yang berlaku saat ini masih mengandung banyak ketentuan yang belum sepenuhnya mengakomodasi hak-hak korban secara proporsional. Hal ini menimbulkan ketimpangan dalam proses peradilan pidana, sehingga revisi menjadi kebutuhan mendesak guna menciptakan sistem hukum yang lebih adil dan komprehensif", kata Haris dalam keterangan tertulis, Kamis (3/4).
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa setiap peraturan hukum harus mencerminkan asas kepastian dan ketertiban hukum agar dapat memberikan manfaat bagi masyarakat luas.
"Indonesia telah memiliki Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang akan berlaku pada 2 Januari 2026. Dengan adanya regulasi baru ini, revisi KUHAP menjadi suatu keharusan agar hukum acara pidana tetap relevan dan mampu mendukung pelaksanaan KUHP secara efektif", tandasnya.
Haris menegaskan bahwa revisi KUHAP harus dilakukan dengan terbuka dan melibatkan seluruh pemangku kepentingan.
"Pembahasan RUU KUHAP ini harus terbuka dan melibatkan partisipasi publik termasuk masyarakat, agar dapat berjalan dengan akuntabilitas yang tinggi", tegasnya.
Ia juga menekankan pentingnya dukungan terhadap Kepolisian Republik Indonesia sebagai garda terdepan dalam penegakan hukum.
"Revisi UU KUHAP ini harus memperkuat institusi Polri, sehingga revisi ini dapat memperkuat dalam menjalankan tugasnya secara profesional dan berkeadilan", tandas Haris.
Haris mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama mendorong pembaruan hukum acara pidana guna menciptakan sistem peradilan yang lebih adil dan berorientasi pada kepastian hukum.
"Mari kita kawal revisi UU KUHAP ini untuk ciptakan sistem peradilan yang lebih adil dan berkepastian hukum, dan harus utamakan prinsip restorative justice dalam penyelesaian tindak pidana ringan, sehingga proses hukum tidak hanya berfokus pada aspek pemidanaan, tetapi juga pada solusi yang lebih konstruktif bagi semua pihak", pungkasnya. (P-4)