TEMPO.CO, Jakarta -- Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi (Kemendikti Saintek) menyatakan, pencabutan status aparatur sipil negara (ASN) terhadap guru besar Universitas Gadjah Mada (UGM) Edy Meiyanto membutuhkan waktu setidaknya tiga hingga enam bulan. Sekretaris Jenderal Kemendikti Togar Simatupang mengatakan, durasi proses tersebut tidak bisa dipercepat karena mesti mengikuti tahapan, termasuk memanggil pihak yang diduga terlibat hingga penjatuhan sanksi. "Proses normalnya itu tiga sampai enam bulan atau lebih," ujar Togar kepada Tempo pada Senin, 7 April 2025.
Edy Meiyanto merupakan guru besar UGM yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap belasan mahasiswa. Menurut Togar, penanganan kasus pelanggaran disiplin Edy Meiyanto saat ini dalam tahap pembentukan tim pemeriksa. Tim ini merupakan bagian dari mekanisme yang diatur dalam Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 6 Tahun 2022 tent...