TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menghelat pemungutan suara ulang (PSU) di 5 daerah pada Sabtu, 5 April 2025. Kelima daerah itu terdiri dari Kota Sabang, Aceh; Kabupaten Bungo, Jambi; Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah; Kabupaten Buru, Maluku; dan Kabupaten Pulau Taliabu, Maluku Utara. Pelaksanaan PSU itu sesuai jadwal yang ditetapkan berdasar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam perkara gugatan hasil pemilihan kepala daerah atau Pilkada 2024.
Ketua KPU Mochammad Afifuddin mengatakan penetapan pasangan calon terpilih yang perolehan suaranya unggul dalam Pilkada di 5 daerah itu baru bisa dilakukan setelah melewati syarat utama. “Kalau tidak ada gugatan lagi ke Mahkamah Konstitusi, pasangan calon terpilih bisa ditetapkan,” kata Afifuddin saat dihubungi Temp...