REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) melalui Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa (Badan Bahasa) meluncurkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pedoman Pengawasan Penggunaan Bahasa Indonesia. Aturan ini untuk menjaga kedaulatan bahasa Indonesia di dalam dokumen dan ruang publik.
Mendikdasmen Abdul Mu’ti menyoroti fenomena meningkatnya penggunaan bahasa asing secara berlebihan di berbagai media. Dalam mengatasi tersebut, ia meluncurkan Permendikdasmen yang diharapkan mampu memperbaiki praktik kebahasaan di masyarakat dan lembaga.
"Bahasa Indonesia memegang peran strategis dalam membangun karakter bangsa, memperkuat wawasan kebangsaan, dan menciptakan keteraturan dalam ruang publik ataupun dokumen resmi," kata Mu'ti pada Jumat (25/4/2025).
Mu’ti menekankan tantangan ke depan bagi bangsa Indonesia adalah menjadikan bahasa Indonesia sebagai bahasa ilmu pengetahuan. Bahasa Indonesia diakui tidak hanya sebagai alat komunikasi, tetapi juga sebagai sarana pengembangan ilmu dan teknologi.
"Saya mengakui masih banyak pejabat, termasuk saya yang terbiasa menggunakan bahasa asing dalam pidato sehingga perlu ada kesadaran kolektif untuk lebih memartabatkan bahasa Indonesia dalam ranah akademik dan publik," ujar Mu'ti.
Mu'ti berharap bangsa Indonesia dapat makin mahir menggunakan bahasa Indonesia sebagai bahasa persatuan. Apalagi ada pengakuan bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi dalam forum United Nations Educational, Scientific and Cultural Organization (UNESCO).
"Kita dihormati bukan hanya karena penampilan fisik atau busana yang kita kenakan, tetapi juga karena cara kita berbicara. Bahasa yang baik dan santun mencerminkan kehormatan diri dan menjadi cerminan martabat. Oleh karena itu, bahasa memiliki peran penting bukan hanya sebagai alat komunikasi, tetapi juga sebagai alat politik dan diplomasi untuk menunjukkan identitas, keunggulan, dan kehormatan bangsa Indonesia di mata dunia,” ujar Mu’ti.
Selanjutnya, Kepala Badan Bahasa, Hafidz Muksin, menyampaikan upaya yang dilakukan dalam menghadapi tantangan tersebut. Badan Bahasa mendorong agar materi kebahasaan dan uji kemahirannya disarankan untuk dimasukkan ke dalam program orientasi pegawai baru. Upaya ini bertujuan membangun kebiasaan berbahasa Indonesia.
“Kedaulatan bahasa negara diharapkan dapat terwujud yang ditandai dengan sikap positif dalam rangka pemanfaatan bahasa Indonesia untuk sarana berpikir, sekaligus sarana untuk membentuk jati diri bangsa,” ujar Hafidz.