
KASUS kekerasan seksual mencuat di Universitas Gadjah Mada (UGM), tepatnya oleh salah satu oknum Guru Besar Farmasi. UGM pun telah melakukan langkah-langkah untuk menangani kasus tersebut
Sekretaris UGM, Andi Sandi Antonius Tabusassa Tonralipu, menanggapi mencuatnya kasus tersebut. "Bukan proses hukum yang UGM lakukan. Namun, yang dilakukan (UGM) ada penegakan disiplin kepegawaian dan penegakan kode etik dosen," terang dia kepada Media Indonesia, Kamis (8/4).
Ia menegaskan, Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) sudah merekomendasikan hasil pemeriksaannya. Berdasarkan rekomendasi itu, rektor menetapkan telah terbukti melakukan pelanggaran kode etik.
"Saat ini, sedang disiapkan keputusan Rektor (UGM) untuk tim pemeriksa pelanggaran disiplin kepegawaian," terang dia.
Ia pun menegaskan, alasan menggunakan proses disiplin kepegawaian adalah karena yang bersangkutan adalah ASN.
Selain kasus tersebut, Andi Sandi pun juga menegaskan, Satgas PPKS UGM terus melakukan penguatan literasi mengenai Kekerasan Seksual (KS) di semua civitas academica dan tenaga kependidikan UGM. "Apabila terjadi KS bagi masyarakat UGM, Satgas memastikan utk memeriksa dan merekomendasikan tindakan korektifnya dan juga merekomendasikan sanksi bagi pelakunya," tutup dia. (H-3)