TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Provinsi Jakarta secara resmi melarang seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungannya untuk menggunakan mobil dinas sebagai sarana transportasi mudik Lebaran. Keputusan ini diambil guna memastikan bahwa fasilitas negara digunakan sesuai dengan fungsinya dan tidak dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi, termasuk perjalanan pulang kampung selama libur Idul Fitri.
Gubernur Jakarta, Pramono Anung, menegaskan bahwa kebijakan ini berlaku secara menyeluruh bagi semua ASN tanpa pengecualian. Hal ini disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di kawasan Monumen Nasional (Monas), Jakarta Pusat, pada Rabu, 12 Maret 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, Read Entire Article