Cara lapor pajak wiraswasta adalah prosedur yang harus dilakukan oleh individu yang menjalankan usaha sendiri untuk melaporkan penghasilannya kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Seorang wiraswasta harus melakukan proses pelaporannya sendiri.
Mulai dari menghitung sendiri pajak terutangnya, membayar pajak, sampai dengan melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) pribadi.
Langkah Mudah dalam Cara Lapor Pajak Wiraswasta
Sebagai seorang wiraswasta atau pemilik usaha, wajib pajak memiliki kewajiban untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi setiap tahun. Proses pelaporannya tentu memiliki perbedaan dengan pelaporan untuk wajib pajak karyawan.
Berikut adalah langkah-langkah yang perlu diikuti untuk melaporkan pajak secara benar dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Sebelum memulai proses pelaporan, pastikan telah menyiapkan dokumen-dokumen. Mulai dari NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak), EFIN (Electronic Filing Identification Number), laporan keuangan sederhana, dan bukti pembayaran pajak (jika ada).
2. Menentukan Jenis Formulir SPT
Wiraswasta menggunakan Formulir SPT 1770, yang diperuntukkan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi dengan penghasilan dari usaha atau pekerjaan bebas, penghasilan dari satu atau lebih pemberi kerja, penghasilan yang dikenakan pajak final atau bersifat final, dan penghasilan dalam negeri lainnya atau penghasilan luar negeri.
3. Mengakses Layanan e-Filing DJP Online
Untuk mempermudah pelaporan, Direktorat Jenderal Pajak menyediakan layanan e-Filing yang dapat diakses secara online. Login ke https://djponline.pajak.go.id/. Masukkan NPWP, password, dan kode keamanan, lalu klik "Login". Setelah masuk, pilih menu "Lapor".
Pilih opsi "e-Form PDF" untuk menggunakan formulir elektronik yang dapat diisi secara offline dan diunggah kembali setelah selesai.
4. Mengisi Formulir SPT 1770
Menurut buku Panduan Praktis Mengisi SPT Tahunan PPh, (2008), SPT 1770 dikhususkan untuk wiraswasta atau pengusaha yang tidak memiliki bukti potong dari pemberi kerja.
Jadi, pada langkah selanjutnya pilih formulir 1770 sesuai dengan status sebagai wiraswasta. Lalu unduh formulir e-Form 1770 yang disediakan.
5. Mengisi Data pada Formulir
Isi data mengenai harta, utang, dan susunan anggota keluarga. Catat penghasilan yang dikenakan pajak final, penghasilan yang tidak termasuk objek pajak, dan penghasilan lainnya. Pada Lampiran II & I jika ada, isi dengan kredit pajak dan penghasilan dari luar negeri.
6. Menghitung dan Membayar Pajak Terutang
Setelah mengisi formulir, sistem akan menghitung apakah terdapat pajak kurang baya...