Warning: session_start(): open(/home/palugod/public_html/src/var/sessions/sess_92f9b47b1a4ffcf5d6a2c5b35c2f7ede, O_RDWR) failed: Disk quota exceeded (122) in /home/palugod/public_html/src/bootstrap.php on line 59

Warning: session_start(): Failed to read session data: files (path: /home/palugod/public_html/src/var/sessions) in /home/palugod/public_html/src/bootstrap.php on line 59
Zakat dan Pengentasan Kemiskinan - Suara Dunia

Zakat dan Pengentasan Kemiskinan

23 hours ago 3
informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online slot slot gacor slot maxwin slot online slot game slot gacor online slot maxwin online slot game online slot game gacor online slot game maxwin online demo slot demo slot online demo slot game demo slot gacor demo slot maxwin demo slot game online demo slot gacor online demo slot maxwin online demo slot game gacor online demo slot game maxwin online rtp slot rtp slot online rtp slot game rtp slot gacor rtp slot maxwin rtp slot game online rtp slot gacor online rtp slot maxwin online rtp slot game gacor online rtp slot game maxwin online informasi akurat berita akurat kabar akurat liputan akurat kutipan akurat informasi penting berita penting kabar penting liputan penting kutipan penting informasi viral berita viral kabar viral liputan viral kutipan viral informasi terbaru berita terbaru kabar terbaru liputan terbaru kutipan terbaru informasi terkini berita terkini kabar terkini liputan terkini kutipan terkini informasi terpercaya berita terpercaya kabar terpercaya liputan terpercaya kutipan terpercaya informasi hari ini berita hari ini kabar hari ini liputan hari ini kutipan hari ini informasi viral online berita viral online kabar viral online liputan viral online kutipan viral online informasi akurat online berita akurat online kabar akurat online liputan akurat online kutipan akurat online informasi penting online berita penting online kabar penting online liputan penting online kutipan penting online informasi online terbaru berita online terbaru kabar online terbaru liputan online terbaru kutipan online terbaru informasi online terkini berita online terkini kabar online terkini liputan online terkini kutipan online terkini informasi online terpercaya berita online terpercaya kabar online terpercaya liputan online terpercaya kutipan online terpercaya informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online slot slot gacor slot maxwin slot online slot game slot gacor online slot maxwin online slot game online slot game gacor online slot game maxwin online demo slot demo slot online demo slot game demo slot gacor demo slot maxwin demo slot game online demo slot gacor online demo slot maxwin online demo slot game gacor online demo slot game maxwin online rtp slot rtp slot online rtp slot game rtp slot gacor rtp slot maxwin rtp slot game online rtp slot gacor online rtp slot maxwin online rtp slot game gacor online rtp slot game maxwin online
Zakat dan Pengentasan Kemiskinan (MI/Duta)

KEMISKINAN merupakan salah satu tantangan terbesar yang dihadapi oleh banyak negara di dunia, termasuk negara-negara yang mayoritas penduduknya muslim seperti Indonesia. Ketimpangan ekonomi, keterbatasan akses terhadap pendidikan dan pekerjaan, serta kurangnya sumber daya menjadi penyebab utama kemiskinan. Dalam Islam, zakat dijadikan sebagai salah satu solusi utama untuk mengurangi kesenjangan sosial dan mengentaskan kemiskinan.

Sebagai salah satu rukun Islam, zakat memiliki peran penting dalam mendistribusikan kekayaan agar tidak menumpuk pada segelintir orang (QS Al-Hasyr [59]: 7). Zakat berfungsi sebagai mekanisme sosial-ekonomi yang bertujuan membantu kaum fakir dan miskin serta memberikan mereka kesempatan untuk meningkatkan taraf hidupnya.

Menurut Iman Taqiyuddin dalam kitabnya, Kifayatul Ahyar, secara bahasa, zakat berasal dari kata zakah, yang berarti suci, berkembang (namaa), banyak kebaikan, dan berkah. Secara istilah, zakat ialah sejumlah harta tertentu yang wajib dikeluarkan oleh seorang muslim kepada golongan yang berhak menerimanya setelah memenuhi syarat-syarat tertentu sesuai dengan ketentuan syariat Islam.

Sementara itu, kemiskinan didefinisikan sebagai kondisi yang mana seseorang tidak mampu memenuhi kebutuhan dasar hidupnya seperti makanan, pakaian, tempat tinggal, dan pendidikan. Dalam QS Al-Baqarah ayat 273, Allah SWT berfirman: "(Berikanlah kepada) orang-orang fakir yang terikat (jihad) di jalan Allah, mereka tidak dapat pergi ke pelosok negeri untuk mencari nafkah. Orang yang tidak tahu menyangka mereka orang kaya karena mereka menjaga diri dari meminta-minta. Engkau mengenali mereka dari tanda-tandanya; mereka tidak meminta kepada orang secara mendesak." (QS Al-Baqarah: 273)

Dari ayat itu, Islam memberikan perhatian khusus kepada fakir miskin dengan berbagai instrumen, salah satunya zakat.

ZAKAT SEBAGAI SARANA PENGENTASAN KEMISKINAN

Ajaran Islam memberikan perhatian besar terhadap isu dan masalah kemiskinan, termasuk bagaimana cara memberikan solusi terhadap masalah kemiskinan tersebut. Bahkan, Allah SWT menyatakan secara tegas bahwa orang yang tidak mamberikan perhatian terhadap nasib orang miskin sebagai 'pendusta agama' (QS Al-Ashr). Oleh karena itu, Islam memerintahkan umatnya untuk mengeluarkan zakat sebagaimana Allah SWT nyatakan: “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka. Dengan zakat itu, kamu membersihkan dan menyucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka.”QS At-Taubah [9]: 103).

Zakat yang dikeluarkan diharapkan dapat memberikan solusi terhadap persoalan kemiskinan, antara lain melalui instrumen zakat. Allah SWT berfirman dalam QS At-Taubah ayat 60: "Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, para amil zakat, para mualaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah, dan untuk orang-orang yang sedang dalam perjalanan sebagai kewajiban dari Allah." Dari ayat tersebut, jelas bahwa zakat harus diberikan kepada fakir miskin sebagai solusi untuk mengentaskan kemiskinan.

Rasulullah SAW bersabda: "Sesungguhnya zakat diambil dari orang-orang kaya dan dikembalikan kepada orang-orang miskin." (HR Bukhari dan Muslim). Hadis itu menunjukkan prinsip distribusi zakat, yaitu mengalirkan kekayaan dari yang mampu kepada yang membutuhkan. Rasulullah juga bersabda: “Tidak beriman seseorang yang tidur dalam keadaan kenyang, sementara tetangganya kelaparan dan dia mengetahuinya." (HR Thabrani). Hadis itu menekankan pentingnya berbagi dan memperhatikan kebutuhan orang-orang di sekitar kita, termasuk melalui zakat.

Imam Syafi’i menyatakan bahwa zakat harus diberikan kepada penerima yang benar-benar membutuhkan dan jika dimanfaatkan secara optimal, zakat dapat menjadi solusi untuk mengentaskan kemiskinan. Ibnu Taimiyah menegaskan bahwa zakat bukan hanya diberikan untuk kebutuhan sesaat, tetapi juga untuk membantu fakir miskin agar dapat mandiri secara ekonomi.

Dr Yusuf Al-Qaradawi dalam bukunya, Fiqh Az-Zakat, menekankan bahwa zakat bukan sekadar bantuan konsumtif, melainkan juga dapat digunakan untuk membangun infrastruktur sosial dan ekonomi bagi kaum miskin. Muhammad Nejatullah Siddiqi, seorang ekonom Islam, berpendapat bahwa sistem zakat yang dikelola dengan baik dapat menjadi solusi jangka panjang dalam pemberantasan kemiskinan.

Dalam konteks modern, zakat selain dapat digunakan untuk mengatasi solsui jangka pendek, yaitu mengatasi kebutuhan konsumsi masyarakat yang tergolong fakir miskin, juga dapat dipergunakan untuk memberikan solusi jangka panjang melalui zakat produktif, yaitu melalui berbagai program pemberdayaan masyarakat dan sekaligus pengentasan kemiskinann.

Program-program tersebut antara lain: (1) pemberdayaan ekonomi mustahik, seperti: pelatihan keterampilan kerja bagi fakir miskin dan modal usaha mikro untuk mereka; (2) pendidikan dan beasiswa seperti bantuan pendidikan bagi anak-anak dari keluarga miskin dan program beasiswa bagi mahasiswa kurang mampu; (3) program kesehatan, seperti penyediaan layanan kesehatan gratis bagi fakir miskin, dan bantuan medis untuk penderita penyakit kronis; serta (4) perumahan dan infrastruktur, seperti pembangunan rumah social bagi kaum duafa; dan pembangunan/penyediaan sanitasi dan air bersih.

PENUTUP

Zakat merupakan instrumen keuangan Islam yang memiliki dampak besar dalam mengurangi kesenjangan ekonomi dan mengentaskan kemiskinan. Dengan dikelola secara optimal, zakat dapat menjadi solusi jangka panjang bagi kesejahteraan sosial.

Dalam era modern dapat dipergunakan untuk memberikan solusi jangka pendek (konsumsi) dan solusi jangka panjang melalui program pemberdayaan (zakat produktif). Oleh karena itu, pengelolaan zakat harus dilakukan dengan transparan, profesional, dan sesuai dengan prinsip syariat agar manfaatnya dapat dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat, termasuk dalam pengentasan kemiskinan.

Read Entire Article