Kanit Gakkum Satlantas Polres Sukabumi Ipda M Yanuar Fajar mengatakan, ambulans itu dihentikan di pintu keluar Tol Parungkuda tepatnya di persimpangan lampu merah Tol Bogor Ciawi Sukabumi (Bocimi) karena sembari membunyikan sirine dan rotator.
"Jadi pengakuan penumpang infonya mau besuk ke Rumah Sakit Sekarwangi, tapi dilihat dari penampilan (penumpang) diduga mau wisata," kata Yanuar.
Mengetahui tidak ada kebutuhan yang mendesak atau urgensi, polisi akhirnya meminta rombongan tersebut putar balik. Menurut Yanuar, jika memang benar untuk jenguk saudara yang sakit, maka tetap saja tidak bisa dibenarkan untuk menggunakan ambulans.
Fenomena ini memicu perdebatan publik di dunia maya. Sebagian mendukung tindakan polisi yang memberhentikan aksi ambulans tersebut, lainnya menyayangkan penertiban dari pihak berwajib kurang tegas.
Menurut Pemerhati Masalah Transportasi dan Hukum sekaligus mantan Kasubdit Penegakan Hukum (Gakkum) Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto, keputusan polisi di lokasi sudah sesuai prosedur dan peraturan.
"Tindakan petugas kepolisian yang hanya meminta putar balik kendaraan tersebut tidak menyalahi aturan atau undang-undang karena pada prinsipnya penegakan hukum terhadap pelanggaran lalu lintas dapat dilakukan dengan cara represif non yustisial," buka Budiyanto kepada kumparan, Rabu (2/4).
Dirinya menyebut, pada dasarnya ada dua cara melakukan penegakkan hukum lalu lintas yakni pertama sifatnya represif yustisial atau tilang dan kedua dengan represif non-yustisial yang berupa teguran seperti pada kasus di atas.
"Setiap petugas kepolisian memiliki hak diskresi sebagaimana diatur dalam Pasal 18 Ayat 1 UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian. Intinya untuk kepentingan umum kepolisian dapat melakukan tindakan menurut penilaian sendiri yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum," imbuhnya.
"Alasan pengemudi ambulans mengangkut wisatawan dengan alasan ingin menjenguk saudaranya atau apa pun tidak dibenarkan. Fungsi ambulans adalah mengangkut dan mengantar orang sakit atau kritis agar dapat cepat mendapatkan pertolongan medis," jelas Budiyanto.
Kendati demikian, pengemudi ambulans tetap dapat dikenakan sanksi dan denda berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 287 Ayat 4 dengan pidana kurungan satu bulan atau denda Rp 250 ribu.
"Pengemudi ambulans yang memanfaatkan kendaraan tersebut merupakan pelanggaran lalu lintas tentang penggunaan kendaraan yang menggunakan lampu isyarat dan sirine bagi pengguna jalan yang memperoleh hak utama. Bahkan kendaraan bisa dilakukan penyitaan sementara," papar Budiyanto.
kumparan New Energy Vehicle Summit 2025 akan digelar pada Selasa, 6 Mei 2025, di MGP Space, SCBD Park.
Mengusung tema “Sinergi Menuju Industri Otomotif Berkelanjutan,” forum diskusi ini menghadirkan para pemangku kepentingan, termasuk pemimpin industri...