LIMA daerah akan menggelar pemungutan suara ulang atau PSU Pilkada 2024 pada Sabtu, 5 April 2025. Jadwal pelaksanaan PSU tersebut berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam perkara gugatan hasil pemilihan kepala daerah atau Pilkada 2024.
Dalam putusan yang dibacakan pada Senin, 24 Februari 2025, MK menetapkan 24 daerah harus melaksanakan PSU, 9 perkara ditolak, 5 tidak dapat diterima, 1 perkara memerlukan rekapitulasi ulang, dan 1 perkara harus melakukan perbaikan surat keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Kelima daerah yang akan melaksanakan PSU pada 5 April 2025 adalah Kota Sabang, Aceh; Kabupaten Bungo, Jambi; Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah; Kabupaten Buru, Maluku; dan Kabu...