KEPALA Polri (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo menerbitkan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pengawasan Fungsional Kepolisian terhadap Orang Asing. Kapolri meneken perpol tersebut pada 10 Maret 2025. Peraturan, yang antara lain mengatur soal surat keterangan kepolisian untuk jurnalis asing, ini diundangkan di Jakarta pada tanggal yang sama oleh Direktur Jenderal Perundang-undangan Kementerian Hukum.
Sejumlah pasal dalam aturan tersebut menyulut kontroversi, di antaranya Pasal 4 dan Pasal 5. Pasal 4 mengatur pengawasan fungsional kepolisian terhadap orang asing, yang terdiri dari pengawasan administratif dan pengawasan operasional.
Kemudian P...