REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Para ulama sepakat mengharamkan praktik suap-menyuap (risywah). Bahkan, risywah termasuk dosa besar.
Lantas, bagaimana dengan hadiah-hadiah yang diberikan oleh seseorang kepada orang lain? Apakah pemberian hadiah itu otomatis dianggap suap atau korupsi? Dala konteks apa saja hal itu bisa menjadi haram?
Imam Syafii menjelaskan apa saja kriteria hadiah yang tergolong risywah sehingga menjadi haram.
Pertama, hadiah yang diberikan dengan maksud si pemberi bahwa dengan pemberiannya itu ia mendapatkan haknya secara lebih lekas daripada waktunya yang semestinya.
Kedua, hadiah yang diberikan dengan maksud bahwa si pemberinya memperoleh sesuatu yang bukan haknya.
Misal, seorang tergugat atau terdakwa memberikan hadiah kepada hakim supaya ia dimenangkan dalam perkaranya atau dibebaskan dari tuntutan hukuman. Padahal, bukti-bukti yang ada menunjukkan bahwa ia terlibat atau bersalah.
Ketiga, hadiah yang diberikan dengan maksud bahwa seorang pejabat membebaskan si pemberi hadiah dari seluruh atau sebagian kewajiban yang seharusnya ditunaikannya. Sebagai contoh, hadiah yang diterima seorang petugas pajak dari si wajib pajak sehingga kewajiban pajaknya diperkecil.
Keempat, hadiah yang dikategorikan sebagai pemerasan. Dalam hal ini, si pemberi dipaksa melakukan penyuapan untuk mencegah dirinya dari kerugian yang akan mengancam keselamatan diri, kepentingan, orang-orang, atau hal-hal lain yang penting baginya.
Masih dalam konteks mempersoalkan risywah alias suap-menyuap, dalil yang selalu disebutkan adalah sabda Rasulullah SAW.
Hadits riwayat Ahmad itu berbunyi, "Allah melaknat orang yang memberi suap, menerima suap, sekaligus perantara suap yang menjadi penghubung antara keduanya."
Pada zaman beliau SAW, pernah ada kasus yang menegaskan seorang pejabat dilarang menerima suap.
Sebagaimana diriwayatkan Abi Humaid as-Sa'idy, suatu ketika Nabi Muhammad SAW mengangkat seorang laki-laki bernama Abdullah bin al-Latbiyah untuk menjadi amil zakat bagi orang-orang Bani Sulaim.
Setelah melaksanakan tugasnya, Abdullah menghadap Nabi SAW. Dia berkata, “Ini harta zakat untukmu, wahai Rasulullah SAW (untuk Baitul Maal), sedangkan yang itu adalah hadiah (untukku).”
Rasulullah SAW pun menanggapinya:
أفلا جلس في بيت أبيه أو أمه حتى تأتيه هديته إن كان صادقً
“Jika engkau benar (dalam menunaikan tugas), apakah engkau (mau) duduk di rumah ayah atau ibumu maka hadiah itu datang kepadamu?”
Setelah kejadian ini, Nabi SAW berpidato di hadapan orang-orang. Sehabis mengucapkan puji-pujian kepada Allah, bersabdalah baginda sembari mengutip kata-kata Ibnu al-Latbiyah tadi. Kemudian, beliau mengingatkan kepada sekalian hadirin:
والله لا يأخذ أحد منكم شيئًا بغير حقه إلا لقي الله تعالى، يحمله يوم القيامة، فلا أعرفن أحدًا منكم لقي الله يحمل بعيرًا له رُغَاءٌ، أو بقرةً لها خُوَارٌ، أو شاة تَيْعَرُ
“Demi Allah, begitu seseorang mengambil sesuatu dari hadiah itu tanpa hak, nanti pada Hari Kiamat dia akan menemui Allah dengan membawa hadiah (yang diambilnya itu). Lalu, saya akan mengenalinya, dia memikul di atas pundaknya (bagaikan) unta melekik atau sapi melenguh atau kambing mengembek.”
Hadis cukup panjang yang disahihkan Imam Bukhari itu jelas mewanti-wanti kaum Muslimin agar berhati-hati dalam menjalankan amanat publik, apalagi yang berkaitan dengan ibadah syariat.
مَنِ استَعْمَلْناه منكم على عَمَلٍ، فكتَمَنا مَخِيطًا فما فوقَه، كان غُلولًا
“Barangsiapa yang telah aku angkat sebagai pekerja dalam satu jabatan kemudian aku beri gaji maka sesuatu yang diterima di luar gajinya adalah ghulul (korupsi).” Demikian hadis lainnya dari Nabi SAW, sebagaimana diriwayatkan Abu Dawud.
Betapa tegasnya Rasulullah SAW dalam persoalan harta halal dan haram. Hadis lainnya yang diriwayatkan Imam Bukhari mencerminkan hal itu.
Dikisahkan bahwa suatu hari setelah penaklukan Khaibar, Abu Hurairah RA keluar bersama Nabi SAW.
Keduanya tidak mendapatkan rampasan perang emas dan perak, tetapi benda tak bergerak, pakaian, sejumlah barang, dan seorang budak bernama Mid'am yang dihadiahkan kepada Rasulullah SAW oleh Rafi'ah bin Zaid asal bani ad-Dubaib.
Nabi SAW dan Abu Hurairah kemudian melanjutkan perjalanan ke Wadi al- Qura. Sesampainya di sana, Mid'am yang mengikuti mereka kemudian menurunkan barang-barang. Tiba-tiba, sebuah panah yang entah dari mana asalnya mengenai tubuh Mid'am sehingga budak itu meninggal dunia.