
WAKIL Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan pihaknya akan memutuskan soal apakah revisi UU Polri akan mulai dibahas. Dasco menyatakan kemungkinan pihaknya akan memutuskan revisi Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 mengenai Kepolisian Negara Republik Indonesia itu setelah memasuki masa persidangan ketiga pada 17 April 2025 mendatang.
"Kita akan memasuki masa sidang nanti kita akan putuskan beberapa hal mengenai beberapa UU yang pada saat ini dibahas," kata Dasco di Jakarta, Rabu (2/4).
Dasco mengatakan setelah diputuskan nantinya akan dikoordinasikan dengan alat kelengkapan dewan atau komisi terkait. Selain itu, Dasco mengungkapkan pihaknya juga akan mengungkapkan soal kebijakan baru terkait pembahasan UU di DPR.
"Kemudian nanti kita akan koordinasikan dengan ketua fraksi yang ada. Kita sudah sepakat kemarin sebelum reses ada beberapa kebijakan atau formulasi baru tentang pembahasan UU di DPR nanti, tunggu saja," katanya.
Seperti diketahui, DPR disebut akan merevisi UU Polri setelah mengesahkan revisi UU TNI. Meski demikian, DPR menyebut belum menerima surat presiden atau surpres terkait revisi UU Polri.
Sementara itu, koalisi masyarakat sipil mencatat sejumlah kritikan terkait revisi UU Polri. Berdasarkan draft yang beredar, sejumlah pasal disorot, yakni Pasal 16 ayat 1 huruf q yang memberikan kewenangan kepada Polri untuk melakukan penindakan, pemblokiran, pemutusan, dan perlambatan akses ruang siber dengan alasan keamanan dalam negeri.
Lalu, revisi UU Polri juga mengatur kewenangan penyadapan yang diberikan kepada Polri. Selain itu, revisi UU Polri juga mengusulkan perpanjangan batas usia pensiun bagi anggota kepolisian. (Faj/P-2)