Liputan6.com, Jakarta Ramai beredar di media sosial tentang persalinan dengan metode operasi caesar tidak ditanggung JKN yang diselenggarakan BPJS Kesehatan bila saat hamil tidak memeriksakan kandungan. Terkait itu, BPJS Kesehatan menampik hal tersebut.
Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah mengatakan operasi caesar ditanggung asalkan berdasarkan indikasi medis.
"Jaminan ini hanya berlaku apabila tindakan sesar dilakukan atas dasar indikasi medis yang sah menurut dokter, demi keselamatan ibu dan/atau bayi," kata Rizzky dalam keterangan mengutip Antara.
"Indikasi tersebut bisa berupa posisi janin yang tidak normal, plasenta previa, kondisi gawat janin, atau risiko kesehatan lainnya yang tidak memungkinkan proses persalinan normal," kata Rizzky.
Ia juga mengingatkan bahwa untuk bisa mengakses layanan di fasilitas kesehatan maka peserta JKN harus memastikan bahwa status kepesertaannya aktif dan tida...