Seorang anak bernama di Desa Bangun Rejo, Kecamatan Belitang II, Kabupaten OKU Timur, Sumsel bernama Gusmadi Wiranata (35) kini resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian dan terancam hukuman mati setelah melakukan penembakan terhadap ibu kandungnya Hely Febriyanti (50) yang juga Penjabat Sementara (Pjs) Kepala Desa Bangun Rejo hingga tewas
Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Nandang Mukmin Wijaya mengkonfirmasi bahwa penyidik telah menetapkan Gusmadi sebagai tersangka pada Kamis malam.
"Ya, semalam sudah kita tetapkan status tersangka kepada pelaku penembakan terhadap ibu kandungnya sendiri," ujar Kombes Nandang saat dikonfirmasi, Jumat (25/4/2025).
Pihak kepolisian mendalami unsur kesengajaan dalam kasus ini, sehingga Gusmadi dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 338 dan Pasal 340 KUHP.
Pasal 338 mengatur tentang pembunuhan dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun. Sedangkan Pasal 340 tentang pembunuhan berencana membawa konsekuensi hukum yang lebih berat, yaitu pidana mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun.
Hingga kini, motif pelaku melakukan penembakan terhadap ibu kandungnya masih terus didalami oleh penyidik. Pihak kepolisian telah mengamankan barang bukti dan melakukan olah tempat kejadian perkara.
Sebelumnya peristiwa memilukan ini terjadi pada Kamis siang (24/4/2025) sekitar pukul 13.30 WIB, tepat di rumah korban. Sang ibu mengalami luka tembak di paha kanan dan langsung tersungkur bersimbah darah. Meski sempat mendapat pertolongan medis di Puskesmas Purwodadi dan kemudian dirujuk ke RS Charitas, nyawa korban tak tertolong dan meninggal dalam perjalanan.