Wanita di Jakut Siksa 2 Anak Tiri, Korban Kejang dan Ada Dikurung di WC

2 days ago 3
ARTICLE AD BOX

Jakarta -

Seorang wanita di Cilincing, Jakarta Utara berinisial DM (26) ditangkap polisi lantaran diduga menganiaya dua anak tirinya, NRA (6) dan MAA (4). Korban dikurung di kamar mandi hingga alami kejang-kejang tidak sadarkan diri.

Kapolsek Cilincing, Kompol Fernando Saharta Saragi, mengatakan kasus terungkap pada Senin (16/9) pagi. Mulanya tetangga mendengar suara benturan di dinding dari arah rumah pelaku. Tak lama setelahnya, pelaku keluar dari rumahnya dengan membawa anak tirinya NRA yang sudah kejang.

"Terdengar suara seperti orang mengguyur air dan benturan ke dinding yang berasal dari rumah kontrakan pelaku. Selanjutnya sekitar pukul 08.30 WIB, pelaku keluar dari rumah dan meminta tolong kepada saksi jika korban NRA dalam keadaan kejang-kejang dan tidak sadarkan diri," kata Fernando dalam keterangannya, Selasa (17/9/2024).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pelaku saat itu berdalih tidak mengetahui alasan korban tiba-tiba kejang. Saat diperiksa, didapati luka memar di sekujur tubuh korban diduga bekas cubitan dan pukulan.

"Diketahui kondisi korban NRA mengalami luka memar benjol di kepala sebelah kiri dan luka memar di sekujur tubuh (diduga bekas cubitan dan pukulan)," jelasnya.

Saksi lain kemudian mengecek ke rumah pelaku dan didapati korban MAA (4) yang ditemukan terkunci di kamar mandi atau water closet (WC). Korban dalam kondisi kedinginan dengan luka memar di sekujur tubuhnya.

"Korban MAA ditemukan oleh saksi di kamar mandi rumah pelaku dalam keadaan kedinginan dan luka memar benjol sebelah kanan, luka memar di kaki dan punggung belakang (diduga bekas cubitan dan pukulan)," jelasnya.

Pihak kepolisian menyelidiki kasus tersebut dan memeriksa wanita DM sebagai ibu tiri korban. Saat diinterogasi, wanita DM mengakui telah melakukan penganiayaan terhadap kedua korban.

"Secara sepihak pelaku mengakui bahwa telah menganiaya korban NRA dan korban MAA dengan cara memukul para korban dan membenturkan kepala korban ke dinding dan mencubit sekujur tubuh para korban dengan alasan para korban membuatnya kesal (pelaku adalah ibu tiri dari para korban)," jelasnya.

Saat ini wanita DM sudah diamankan pihak kepolisian. Polisi berkoordinasi dengan Komisi Perlindungan Anak untuk mengusut kasus tersebut.

"Membawa, pelaku, korban dan saksi ke Unit PPA Polres Metro Jakarta Utara untuk pemeriksaan lebih lanjut. Berkoordinasi dengan Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara agar melibatkan Komisi Perlindungan Anak terkait pemulihan gangguan psikologi para korban," pungkasnya.

(wnv/jbr)

Read Entire Article