Liputan6.com, Jakarta - Proses merger antara dua operator seluler besar, XL Axiata dan Smartfren, semakin mendekati tahap final. Direktur Jenderal Infrastruktur Digital Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi), Wayan Toni Supriyanto, mengungkapkan setelah merger rampung, sejumlah spektrum frekuensi akan dikembalikan kepada pemerintah untuk ditata ulang.
Dalam keterangannya di Kantor Kemkomdigi, seperti dikutip dari Antara, Sabtu (22/3/2025), Wayan menyebutkan bahwa sebanyak 7,5 MHz dari pita frekuensi 900MHz yang saat ini dipegang oleh XL Axiata akan dikembalikan.
Langkah ini merupakan bagian dari regulasi spektrum frekuensi yang berlaku di Indonesia. "(Spektrum yang dikembalikan) lebar pitarnya 7,5 MHz dari frekuensi 900 MHz, itu yang dipegang oleh XL akan dikembalikan," kata Wayan.
Pemerintah akan melakukan proses Read Entire Article