
Pengacara mantan Mendag Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, melayangkan protes terhadap pernyataan jaksa yang meminta agar laptop dan iPad milik kliennya dimusnahkan.
Ari menilai, permintaan tersebut tak memiliki dasar hukum yang kuat. Pasalnya, peristiwa korupsi impor gula yang didakwakan terjadi 10 tahun lalu, tak berkaitan dengan dua gawai tersebut.
"Sangat tidak memiliki dasar, barang yang disita adalah barang yang ada kaitannya dengan tuduhan kejahatannya. Ini peristiwanya 10 tahun lalu, sedangkan laptop ini baru di beli beberapa bulan lalu. apa hubungannya?" ujar Ari saat dihubungi.
"Ini suatu bentuk kesewenang-wenangan. Abuse of power," tambah dia.
Menurut Ari, tindakan jaksa ini tampak seperti memaksakan untuk menyita barang dari Tom. Penyitaannya pun dianggap tak lazim.
"Karena dalam kasus Pak Tom tidak ada yang bisa disita, jadi dipaksakan laptopnya yang disita. Penyitaaan juga tak lazim, bukan lagi penyidikan, tapi sudah berjalan sidang. Jadi tidak dijadikan sebagai barang bukti. Kalau nanti itu dimusnahkan maka itu kesalahan fatal," tuturnya.
Adapun permintaan itu sebelumnya disampaikan jaksa saat membacakan surat tuntutan untuk Tom Lembong dalam kasus dugaan korupsi impor gula di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (4/7).
"Bahwa barang bukti tersebut didapatkan di kamar terdakwa Thomas Trikasih Lembong di Rutan Salemba cabang kejaksaan negeri Jakarta Selatan ketika dilakukan sidak," kata jaksa.

Jaksa memaparkan, berdasar Pasal 24 ayat 2 juncto Pasal 26 huruf i Permenkumham Nomor 8 Tahun 2024 para tahanan dilarang membawa alat elektronik.
Oleh karenanya, jaksa menilai, dua gawai milik Tom itu harus dirampas untuk negara untuk dilakukan pemusnahan.
"Maka sudah seharusnya barang bukti tersebut dapat dirampas untuk dimusnahkan," ujar jaksa.
Temuan iPad dan laptop di kamar tahanan Tom itu pertama kali terungkap dalam persidangan pada Kamis (22/5) lalu. Saat itu, jaksa mengajukan izin penyitaan terhadap satu unit iPad dan satu unit laptop milik Tom.
"Kali ini Penuntut Umum ingin mengajukan permohonan izin penyitaan dalam tahap penuntutan kepada Yang Mulia Majelis Hakim, terhadap 1 unit komputer tablet merek Apple jenis iPad Pro warna silver dan 1 unit laptop merk Apple warna silver milik terdakwa Thomas Trikasih Lembong, Yang Mulia," ujar jaksa dalam persidangan, Kamis (22/5).
Jaksa menyebut, penyitaan itu diajukan lantaran iPad dan laptop tersebut ditemukan di kamar Tom Lembong saat dilakukan sidak di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Sementara Tom mengaku dua gawai itu digunakannya untuk menulis pleidoi atau nota pembelaan terkait dugaan korupsi impor gula yang menjeratnya.
"Laptop dan iPad kan alat tulis, memang saya memanfaatkan itu untuk menulis pleidoi nanti bakal puluhan halaman dokumen pembelaan saya," kata Tom di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (2/6).
Selain itu, Tom mengaku menggunakan laptop dan iPad tersebut sebagai sarana untuk membaca berkas perkara korupsi uang menjeratnya.