TEMPO.CO, Jakarta - Restorative justice merupakan pendekatan hukum progresif yang semakin banyak diterapkan di Indonesia. Prinsip ini menawarkan alternatif dalam penyelesaian perkara pidana dengan cara melibatkan pelaku, korban, keluarga dari kedua belah pihak, serta pihak lain yang berkepentingan. Tujuan utama dari konsep ini adalah mencapai keadilan dengan cara memulihkan kondisi seperti sebelum terjadinya tindak pidana, bukan semata-mata menghukum pelaku.
Di Indonesia, pendekatan restorative justice telah memiliki payung hukum yang jelas, sebagaimana diatur dalam Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. Dengan adanya regulasi ini, berbagai kasus tertentu dapat diselesaikan melalui mekanisme di luar sistem ...