Warning: session_start(): open(/home/palugod/public_html/src/var/sessions/sess_802ccc3c4ae06c09f8b2e7a8691d6698, O_RDWR) failed: Disk quota exceeded (122) in /home/palugod/public_html/src/bootstrap.php on line 59

Warning: session_start(): Failed to read session data: files (path: /home/palugod/public_html/src/var/sessions) in /home/palugod/public_html/src/bootstrap.php on line 59
Guru Besar Kritik Tindakan Satgas Bentukan Prabowo Asal Sita Hutan Sawit - Suara Dunia

Guru Besar Kritik Tindakan Satgas Bentukan Prabowo Asal Sita Hutan Sawit

1 day ago 3
informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online slot slot gacor slot maxwin slot online slot game slot gacor online slot maxwin online slot game online slot game gacor online slot game maxwin online demo slot demo slot online demo slot game demo slot gacor demo slot maxwin demo slot game online demo slot gacor online demo slot maxwin online demo slot game gacor online demo slot game maxwin online rtp slot rtp slot online rtp slot game rtp slot gacor rtp slot maxwin rtp slot game online rtp slot gacor online rtp slot maxwin online rtp slot game gacor online rtp slot game maxwin online informasi akurat berita akurat kabar akurat liputan akurat kutipan akurat informasi penting berita penting kabar penting liputan penting kutipan penting informasi viral berita viral kabar viral liputan viral kutipan viral informasi terbaru berita terbaru kabar terbaru liputan terbaru kutipan terbaru informasi terkini berita terkini kabar terkini liputan terkini kutipan terkini informasi terpercaya berita terpercaya kabar terpercaya liputan terpercaya kutipan terpercaya informasi hari ini berita hari ini kabar hari ini liputan hari ini kutipan hari ini informasi viral online berita viral online kabar viral online liputan viral online kutipan viral online informasi akurat online berita akurat online kabar akurat online liputan akurat online kutipan akurat online informasi penting online berita penting online kabar penting online liputan penting online kutipan penting online informasi online terbaru berita online terbaru kabar online terbaru liputan online terbaru kutipan online terbaru informasi online terkini berita online terkini kabar online terkini liputan online terkini kutipan online terkini informasi online terpercaya berita online terpercaya kabar online terpercaya liputan online terpercaya kutipan online terpercaya informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online slot slot gacor slot maxwin slot online slot game slot gacor online slot maxwin online slot game online slot game gacor online slot game maxwin online demo slot demo slot online demo slot game demo slot gacor demo slot maxwin demo slot game online demo slot gacor online demo slot maxwin online demo slot game gacor online demo slot game maxwin online rtp slot rtp slot online rtp slot game rtp slot gacor rtp slot maxwin rtp slot game online rtp slot gacor online rtp slot maxwin online rtp slot game gacor online rtp slot game maxwin online

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan menyita dan menyegel lahan sawit yang dianggap ilegal. Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran, Bandung, I Gde Pantja Astawa menilai, langkah tersebut berpotensi cacat hukum karena tidak didasarkan pada prosedur pengukuhan kawasan hutan sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang (UU) Kehutanan.

Prof Pantja menekankan pentingnya memahami pengertian kawasan hutan secara hukum. Dia merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 45/PUU-IX/2011 tanggal 9 Februari 2012, yang menyatakan penunjukan kawasan hutan tidak dapat disamakan dengan pengukuhan kawasan hutan.

"Penunjukkan belaka atas suatu kawasan untuk dijadikan kawasan hutan tanpa melalui proses atau tahap-tahap yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan di kawasan hutan sesuai dengan hukum dan peraturan perundang-undangan, merupakan pelaksanaan pemeritahan otoriter," kata Pantja dalam siaran pers di Jakarta, Senin (14/4/2025).

Menurut Pantja, tidak seharusnya suatu kawasan hutan yang akan dipertahankan keberadaannya sebagai hutan tetap, menguasai harkat hidup orang banyak, hanya dilakukan melalui penunjukkan. Menurut putusan MK tersebut, pengukuhan kawasan hutan harus melewati empat tahapan sebagaimana tercantum dalam Pasal 15 UU Kehutanan, yakni: (1) Penunjukan kawasan hutan; (2) Penetapan batas kawasan hutan; (3) Pemetaan kawasan hutan; dan (4) Penetapan kawasan hutan secara resmi.

"Berdasarkan pertimbangan hukum Putusan MK tersebut, apakah penyitaan dan penyegelan 1 juta hektare kebun sawit di kawasan yang diklaim sebagai kawasan hukum, sebelumnya sudah ada pengukuhan kawasan hutan yang dilakukan oleh Kementerian Kehutanan melalui empat tahap yang diperintahkan oleh Pasal 15 UU Kehutanan?" ucap Pantja.

Dia menjelaskan, jika suatu kawasan belum dikukuhkan sebagai kawasan hutan melalui empat tahap yang diperintahkan oleh Pasal 15 UU Kehutanan, tindakan penyitaan dan penyegelan adalah tidak fair. Pasalnya, tindakan tersebut tidak berdasar atas hukum, yakni UU Cipta Kerja, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2021 dan PP Nomor 43 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Ketidaksesuaian Tata Ruang, Kawasan Hutan, Izin, dan/atau Hak Atas Tanah.

"Ditambah lagi baik UU Cipta Kerja maupun PP Nomor 24 Tahun 2021 dan PP Nomor 43 Tahun 2021 tersebut sama sekali tidak ada klausul penyitaan dan penyegelan," jelas Pantja.

Selain itu, Pantja juga menjelaskan, Satgas Penertiban Kawasan Hukum yang dibentuk berdasarkan Perpres Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan, hanya memiliki tugas yang dalam hukum administrasi negara disebut "bestuursdwang" (paksaan pemerintahan) dan "dwangsom" (pengenaan denda administratif). Tugas "bestuursdwang" dilakukan dalam bentuk penertiban terhadap perseorangan ataupun badan hukum perdata yang melanggar norma hukum administrasi, seperti tidak memiliki izin usaha pertambangan, perkebunan, dan lain-lainnya.

Adapun, tugas "dwangsom" yaitu pengenaan denda administratif. Sedangkan tindakan penyitaan dan penyegelan merupakan tindakan politional pro justisia dalam rangka law enforcement (penyelidikan dan penyidikan dalam kasus/perkara pidana). Pantja menyebut, tindakan penyitaan dan penyegelan yang dilakukan oleh Satgas berdasarkan Perpres Nomor 5 Tahun 2024, bertentangan dengan UU Cipta Kerja dan dua peraturan pemerintah.

"Presiden (Prabowo) dalam kapasitasnya sebagai kepala pemerintahan (chief of government) yang memimpin dan bertanggung jawab atas jalannya pemerintahan, serta sebagai kepala kekuasaan eksekutif (chief of executive) bertanggung jawab untuk melaksanakan UUD dan menjalankan segala undang-undang dengan selurus-lurusnya, sesuai dengan lafal sumpah jabatannya sebagai presiden," tutur Pantja.

Read Entire Article