
DIREKTORAT Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepulauan Riau membongkar sindikat pemalsuan sertifikat tanah. Sebanyak tujuh orang ditangkap. Polisi mencatat ada 44 sertifikat palsu dan 247 orang menjadi korban, dengan total kerugian mencapai Rp16 miliar.
Kapolda Kepri Irjen Asep Safrudin mengatakan, kasus ini terungkap setelah seorang warga berinisial SA mendatangi kantor BPN Tanjungpinang pada Februari 2025 untuk mengubah sertifikat analog ke versi digital.
“Petugas BPN menemukan sertifikat tersebut tidak terdata. Diduga kuat palsu,” katanya.
BPN kemudian melaporkan temuan tersebut ke kepolisian. Hasil penyelidikan mengarah pada sindikat pemalsuan dokumen pertanahan.
Sebanyak tujuh pelaku berhasil diamankan. Mereka berinisial ES, RAZ, MR, ZA, LL, KS, dan AY. Polisi menyebut masing-masing memiliki peran berbeda, mulai dari mengaku sebagai petugas BPN, juru ukur, hingga anggota satgas mafia tanah.
“Para pelaku sudah beraksi sejak 2023. Mereka mencetak puluhan sertifikat palsu yang tersebar di Batam, Tanjungpinang, dan Bintan,” ujarnya Direktur Reskrimum Polda Kepri, Kombes Ade Mulyana.
Ade menyebutkan, total sertifikat palsu yang teridentifikasi berjumlah 44 dokumen. Jumlah korbannya mencapai 247 orang, terdiri dari perorangan maupun badan hukum. “Kerugian ditaksir mencapai Rp16 miliar,” tambah dia.
Polisi menjerat para pelaku dengan pasal berlapis, mulai dari pemalsuan dokumen, penipuan, hingga perbuatan berlanjut. Mereka terancam hukuman maksimal enam tahun penjara. Untuk itu, dia mengimbau masyarakat untuk selalu mengecek keaslian sertifikat tanah langsung ke kantor pertanahan agar terhindar dari penipuan. (H-1)