
DPR memperhatikan perkembangan dan dinamika yang terjadi usai demo ojol pada Selasa (20/5) di beberapa daerah. Mereka berencana membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) terkait transportasi online.
Langkah DPR akan dimulai besok dengan mengadakan rapat bersama pihak yang mewakili transportasi online, dan akan dibahas di Komisi V DPR.
"Dengan berbagai pertimbangan yang terjadi serta masukan dari pihak-pihak terkait termasuk Ojol, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia berencana membuat Rancangan Undang-Undang Transportasi Online yang akan segera digulirkan di Komisi V DPR," kata Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, lewat keterangannya kepada wartawan, Selasa (20/5).
Komisi V DPR langsung merencanakan rapat bersama perwakilan transportasi online besok. Rapat ini diharapkan dapat mematangkan naskah akademik hingga masukan-masukan dari masyarakat.
"Dan untuk merealisasikan undang-undang tersebut, maka DPR RI Komisi V pada hari Rabu tanggal 21 Mei 2025 akan menerima perwakilan-perwakilan dari transportasi online atau ojek online yang akan memberikan aspirasinya kepada DPR RI," ujar Dasco.
Dasco berharap, para rapat ini ada para pengemudi ojol dapat memberi masukan sehingga memberi hasil yang komprehensif dalam pembahasan RUU ke depannya.
"Agar pembuatan naskah akademik serta pasal-pasal yang akan dibuat di RUU Transportasi Online ini berjalan seperti yang diharapkan oleh semua pihak," tutup Ketua Harian Partai Gerindra itu.