Cak Imin soal RUU Kementerian: Presiden Bebas Tapi Harus Tanggung Jawab

6 days ago 3
ARTICLE AD BOX

Jakarta -

Ketua Umum (Ketum) PKB Muhaimin Iskandar atau Cak Imin berbicara tentang Rancangan Undang-Undang (RUU) Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara untuk disahkan menjadi UU di rapat paripurna. Cak Imin menyebut RUU Kementerian jangan sampai membatasi kewenangan presiden.

Diketahui, dalam RUU Kementerian Negara mengatur bahwa jumlah kementerian yang menyesuaikan kebutuhan presiden atau tidak dibatasi.

"Tentu pada dasarnya menteri itu prerogatif presiden, jangan sampai undang-undang yang dibuat itu membuat hak prerogatif presiden itu menjadi terbatasi," ujar Cak Imin menjawab pertanyaan wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Sabtu (14/9/2024).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Wakil Ketua DPR RI mengatakan presiden memiliki hak prerogatif untuk menentukan susunan para pembantunya. Di sisi lain, Cak Imin menyebut presiden juga harus bertanggung jawab atas keputusannya.

"Presiden bebas karena prerogatifnya. Tapi presiden harus bertanggungjawab atas pilihan-pilihan, baik itu nomenklatur maupun orang-orangnya yang mengisinya," jelas Cak Imin.

Sebagai informasi, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dan pemerintah menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara untuk disahkan menjadi UU di rapat paripurna. Pengambilan keputusan tingkat I RUU itu diambil setelah rapat Panja RUU digelar pada hari yang sama.

Kesepakatan diambil dalam rapat pleno bersama pemerintah di gedung Nusantara I MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, Senin (9/9/2024). Ketua Baleg DPR Wihadi Wiyanto memimpin rapat tersebut.

Mulanya Ketua Panja RUU Kementerian Negara Achmad Baidowi (Awiek) menyampaikan laporan hasil pembahasan di tingkat Panja bersama pemerintah. Setelah itu, Wihadi selaku pimpinan rapat mempersilakan tiap fraksi menyampaikan sikap atau pandangan mini fraksi.

Berikut sikap sembilan fraksi terhadap RUU Kementerian Negara:

PDIP: Setuju dengan catatan
PPP: Setuju
Golkar: Setuju
Gerindra: Setuju
PAN: Setuju
NasDem: Setuju
PKB: Setuju
Demokrat: Setuju
PKS: Setuju

Mayoritas fraksi di DPR menyatakan setuju agar RUU Kementerian Negara dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan menjadi UU. Wihadi kemudian menanyakan persetujuan terhadap RUU Kementerian Negara.

"Selanjutnya kami minta persetujuan rapat, apakah hasil pembahasan RUU tentang Kementerian Negara dapat diproses lebih lanjut sesuai peraturan perundang-undangan?" ujar Wihadi yang dijawab setuju oleh para peserta rapat.

(ond/aud)

Read Entire Article