TEMPO.CO, Bekasi - Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Abdul Kadir Karding, menyegel perusahaan penempatan pekerja migran Indonesia (P3MI) bernama PT EM di Jati Asih, Kota Bekasi, Jawa Barat pada Selasa, 20 Mei 2025. Perusahaan tersebut telah melakukan beberapa pelanggaran. Salah satunya dengan tidak melaksanakan kewajiban memberangkatkan 16 calon pekerja migran ke luar negeri.
“Jadi ada sekitar 16 orang yang melakukan pelaporan dengan jumlah kerugian sekitar Rp 325 juta dan sudah dibayarkan, 10 orang sudah dibayarkan. Kemudian sisanya 6 orang belum dibayar,” kata Karding di Bekasi, Selasa 20 Mei 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, Read Entire Article