
Tiga Warga Negara Indonesia (WNI) ditangkap otoritas Korea Selatan setelah mencoba menyusup dari Pulau Jeju ke daratan Korea menggunakan dokumen palsu.
Salah satu dari mereka ditangkap saat hendak meninggalkan Jeju tanpa izin resmi. Sementara dua lainnya berperan sebagai penyedia dokumen palsu.
Usai ditangkap pada Senin pagi (19/5), ketiganya kini menjalani proses hukum.
Salah satu tersangka ialah pemuda kelahiran 2006 yang awalnya masuk Jeju sebagai turis memanfaatkan kebijakan bebas visa, namun kemudian berupaya kabur ke Seoul.
Dari pengakuannya, petugas menangkap dua WNI lain, pria kelahiran 2003 dan perempuan kelahiran 1989. Mereka diduga kuat sebagai koordinator dan pembuat dokumen palsu.
“Yang pertama ditangkap masuk lewat mekanisme bebas visa ke Jeju, lalu berusaha kabur ke daratan Korea. Dari dia, ditelusuri ada dua orang lain yang memalsukan dokumen untuk dia dan beberapa orang lainnya,” ujar Koordinator Fungsi Protokol dan Konsuler KBRI Seoul, Teuku Zulkaryadi, saat ditemui di kantor KBRI, Selasa (20/5).
KBRI menyebut tren penyalahgunaan bebas visa Jeju oleh WNI terus meningkat. Banyak yang masuk sebagai turis, lalu menetap dan bekerja secara ilegal.
“Modusnya datang sebagai wisatawan, lalu tidak kembali ke Indonesia. Ada juga yang dibujuk broker tidak bertanggung jawab yang menjanjikan pekerjaan,” tambah Teuku.
Pihak Imigrasi Korea kini menjerat para pelaku bukan hanya dengan pelanggaran keimigrasian, tetapi juga tindak kriminal, karena menggunakan dokumen palsu.

Para pelaku kerap tergiur iklan atau bujukan broker yang menjanjikan pekerjaan di Korea.
“Datang dulu aja, nanti bisa kerja—itu yang sering mereka dengar. Tapi kenyataannya banyak yang tertipu, sudah bayar mahal, sampai sini tidak bisa kerja, malah jadi undocumented,” ungkap Teuku.
KBRI Seoul akan memantau proses hukum ketiga WNI tersebut, termasuk memastikan mereka mendapatkan pendampingan hukum.
Pemerintah Korea pun menyediakan pengacara probono bagi warga asing yang terlibat perkara.
“Walaupun mereka melanggar hukum, kami tetap pastikan hak-hak dasar mereka sebagai WNI tetap dijamin, termasuk perlakuan yang manusiawi,” katanya.
Kebijakan bebas visa untuk wisatawan Indonesia ke Pulau Jeju berlaku sejak 2018, dan kembali dibuka pada Juni 2022 setelah sempat ditangguhkan karena pandemi.
Namun kebijakan tersebut menjadi rawan disalahgunakan. Kondisi ini pun berdampak pada turis Indonesia yang benar-benar ingin berlibur.
Menurut Teuku, kini imigrasi Korea menjadi lebih ketat dan banyak WNI yang tertolak masuk hanya karena tidak bisa menjelaskan rencana perjalanan mereka secara meyakinkan.

Teuku juga mengingatkan soal program Voluntary Leave dari pemerintah Korea Selatan—sebuah jalur pulang sukarela bagi pendatang ilegal tanpa sanksi berat.
“Kalau mereka pulang secara sukarela, dendanya dihapus, proses hukum tidak panjang, dan bisa kembali lagi ke Korea dengan visa yang sah,” tuturnya.
KBRI juga rutin menyosialisasikan imbauan kepada komunitas WNI di Korea, termasuk saat pengajian atau acara publik lainnya.
“Yang undocumented pasti ada di sana. Kami ajak mereka untuk pertimbangkan pulang. Karena kalau sudah kena kasus, konsekuensinya akan jauh lebih besar dan menyulitkan banyak pihak,” ujar Teuku.